SERANG, BANTEN MUDA – Siapa yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau mengalaminya.
Tetapi risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di
lingkungan tempat kerja. Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja,
pemerintah sengaja membuat peraturan terkait hal ini yang tertulis dalam undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, dan beberapa peraturan lainnya.
Pada intinya, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan
hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan
tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan
mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero
accident). Dengan tujuan menerapkan K3 secara menyeluruh pada perusahaan di dalam
wilayah Serang, Rabu (12/6/2013), PT Jamsostek (Persero) cabang Serang
menyelenggarakan pelatihan dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Ratu
Hotel Bidakara.
Kepala PT
Jamsostek Cabang Serang, Alif Fauzi, mengungkapkan bahwa pelatihan ini sebagai
salah satu kontribusi PT Jamsostek untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja,
khususnya di Serang. “Sekitar 90 peserta yang hadir hari ini akan dibekali
modul dan materi tentang K3,” ujarnya.
Turut hadir
dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Banten, Didi Siswadi. Didi menjelaskan,
Jamsostek memiliki visi baru menjadi badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja kelas dunia. “Saat ini di Indonesia Jassostek memiliki 13 kantor
wilayah dan 125 cabang. Pengembangan kantor cabang dan sarana prasarana tidak
dilakukan sekaligus, tapi secara bertahap,” ungkapnya. Untuk kantor wilayah
Banten masih terhitung baru, terbentuk awal Mei 2013 lalu dengan satu kantor
cabang di Serang dan lima di Tangerang. [*]